Gara-gara PPDB Syarat Usia, Emak-emak Laporkan Kadisdik DKI ke Ombudsman

Sekelompok orang tua murid yang
tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan
dan Keadilan (Geprak) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana
ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam
penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020.
Pengacara publik David Tobing meminta
Ombudsman menindak tegas Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengubah sistem
PPDB 2020 yang saat ini menjadi polemik karena menggunakan acuan usia sebagai
prioritas utama dalam jalur zonasi penerimaan murid baru yang diatur dalam
Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020.
Sementara hal itu dinilai bertentangan
dengan acuan penerimaan siswa baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44
Tahun 2020.
"Oleh karena itu apabila ada
perbedaan seharusnya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No.
44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas
Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat
hukum dan maladministrasi," kata David, Selasa (30/6/2020).
Meski Nahdiana menyebut jalur zonasi
PPDB 2020 tidak menggunakan acuan usia tertua melainkan tetap mengutamakan
jarak, alasan ini dianggap Geprak sebagai pembohongan publik sebab kenyataan di
lapangan adalah sebaliknya.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan
Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia
tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon
peserta didik dengan sekolah sama," jelasnya.
Oleh sebab itu mereka berharap
Ombudsman dapat memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menyelesaikan permalahan
ini.
Kemudian meminta Dinas Pendidikan DKI
Jakarta untuk mengubah sistem PPDB tanpa menggunakan acuan usia tertua sebagai
proses seleksi.
Mereka juga meminta Dinas Pendidikan
DKI untuk mengulang rangkaian proses PPDB, mencabut atau mengubah SK Dinas
Pendidikan No. 501 Tahun 2020.
Sumber : Suara.com
0 Response to "Gara-gara PPDB Syarat Usia, Emak-emak Laporkan Kadisdik DKI ke Ombudsman"
Post a Comment