Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Putusan Hakim Tanpa Cela

JAKARTA - Penusuk mantan Menkopolhukam, Wiranto,
Abu Rara, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PBN) Jakarta Barat.
Terhadap putusan itu, Abu Rara mengaku menerima.
"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa
cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis
(25/6/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat
memvonis bersalah penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah
alias Abu Rara. Ia divonis bersalah 12 tahun.
Tuntutan terhadap Abu Rara sendiri lebih rendah
dibandingkan dengan tuntutan JPU 16 tahun.
Sumber : sindonews.com
0 Response to "Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Putusan Hakim Tanpa Cela"
Post a Comment