Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Bui

Bandung - Habib Bahar bin Smith kembali
dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang
diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.
"Ya (kembali ke lapas). Yang
bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa
(19/5/2020).
Aris mengatakan Bahar dijebloskan lagi
ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar
ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut
karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.
Aris belum menjelaskan secara rinci
terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum HAM sempat
mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi
COVID-19.
Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa
hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara.
"Iya, belum tahu kita karena
apa," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas
dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini,
Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan
soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara
Sumber : detik.com
0 Response to "Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Bui"
Post a Comment