Habib Bahar Kembali Dipenjara karena Ceramah Provokatif dan Langgar PSBB

Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan (Pas)
Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin
Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus
melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.
"Izin asimilasi di rumah dicabut
berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor)
yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Dirjen Pemasyarakatan
Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa
(19/5/2020).
Kesalahan Bahar bin Smith adalah
pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK
Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan
pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan
pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Melakukan beberapa tindakan yang
dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan
dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan
kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi
viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Reynhard.
Bahar juga dinyatakan melanggar aturan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di
Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan
ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka
kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun
2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk
dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa
pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.
Pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Sumber : detik.com
0 Response to "Habib Bahar Kembali Dipenjara karena Ceramah Provokatif dan Langgar PSBB"
Post a Comment