Kemenkum HAM Jabar: Habib Bahar Lakukan Pelanggaran Berat

Bandung - Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM) mencabut asimilasi habib Bahar bin Smith hingga kembali ke
penjara. Bahar dianggap sudah membuat pelanggaran berat.
"Yang bersangkutan ini telah
melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat," ucap Kepala Kanwil Kemenkum
HAM Jabar Liberti Sitinjak kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota
Bandung, Selasa (19/5/2020).
Menurut Liberti, status Bahar sendiri
masih warga binaan meski bebas. Sebab dia mendapatkan program asimilasi sesuai
Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
"Yang bersangkutan masih warga
binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan sebagai WBP," katanya.
Liberti menuturkan pelanggaran yang
dilakukan Bahar berkategori berat. Sebab, Bahar melakukan ceramah bernada
provokatif serta berkerumun di tengah larangan saat Pandemi COVID-19.
"Perlu saya tekankan, Bahar bin
Smith itu melanggar komitmen yang dia tanda tangani saat akan bebas asimilasi.
Bagaimana pun, statusnya dia masih WBp, masih ada batasan. Ucapan dia
meresahkan apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah COVID-19,"
tutur Liberti.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.
Bahar disebut melanggar asimilasi
dengan melakukan ceramah depan kerumunan massa dan menyampaikan ceramah
provokatif.
Sumber : detik.com
0 Response to "Kemenkum HAM Jabar: Habib Bahar Lakukan Pelanggaran Berat"
Post a Comment