.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Kemenkum HAM Jabar: Habib Bahar Lakukan Pelanggaran Berat


Habib bahar smith bebas
Bandung - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencabut asimilasi habib Bahar bin Smith hingga kembali ke penjara. Bahar dianggap sudah membuat pelanggaran berat.
"Yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat," ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).


Menurut Liberti, status Bahar sendiri masih warga binaan meski bebas. Sebab dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
"Yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan sebagai WBP," katanya.
Liberti menuturkan pelanggaran yang dilakukan Bahar berkategori berat. Sebab, Bahar melakukan ceramah bernada provokatif serta berkerumun di tengah larangan saat Pandemi COVID-19.
"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tanda tangani saat akan bebas asimilasi. Bagaimana pun, statusnya dia masih WBp, masih ada batasan. Ucapan dia meresahkan apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah COVID-19," tutur Liberti.



Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.
Bahar disebut melanggar asimilasi dengan melakukan ceramah depan kerumunan massa dan menyampaikan ceramah provokatif.
Sumber : detik.com

0 Response to "Kemenkum HAM Jabar: Habib Bahar Lakukan Pelanggaran Berat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel