Dipanggil Polisi soal Penculikan Ninoy, Novel Bamukmin akan Hadir

Polda
Metro Jaya memanggil Habib Novel Chaidir Hasan (Novel Bamukmin) untuk menjadi
saksi peristiwa penculikan Ninoy Karundeng, relawan pendukung Jokowi.
Meski
tidak terima dirinya dikaitkan dengan peristiwa penculikan Ninoy, namun Novel
siap memenuhi panggilan polisi.
“Siap,
insyaallah saya akan hadir pada panggilan pertama didampingi ACTA dan tim
advokasi muslim lainnya,” kata Novel kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Peristiwa
penculikan Ninoy dikabarkan terjadi di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan,
Jakarta Pusat, pada 30 September 2019 lalu alias saat terjadi demonstrasi di
Jakarta. Novel mengaku tidak ada di lokasi itu pada 30 September.
“Berdasarkan
apa penyidik memanggil saya sebagai saksi? Karena, saya tidak ada di tempat
kejadian dan saya juga nggak tahu ada kegiatan itu saat Ninoy Karundeng
ditangkap,” tutur Novel.
Surat
Panggilan I (pertama) dari Polda Metro Jaya kepada Novel itu bernomor
S.Pgl/9902/X/RES.1.24/2019/Ditresrimum. Novel diminta hadir ke Polda pada Kamis
(10/10) pukul 14.00 WIB besok.
Disebutkan
dalam surat panggilan, novel dipanggil sebagai saksi atas peristiwa yang
terjadi pada 30 September di Masjid Jami AL Falah, Pejompongan.
Meski
surat itu tak menyebut peristiwa itu terkait penculikan Ninoy, namun peristiwa
penculikan Ninoy terjadi pada lokasi dan tanggal yang disebutkan di surat itu.
“Tidak
ada korelasinya dengan saya terkait dengan kasus Ninoy Karundeng buzzernya
Jokowi,” tanggap Novel.
Kuasa
hukum Novel Bamukmin, yakni Damai Hari Lubis, menjelaskan polisi tidak
menunjukkan sikap Promoter (profesional, modern, terpercaya) dalam pemanggilan
terhadap kliennya.
Soalnya,
Novel tidak ada di lokasi saat peristiwa berlangsung, maka Novel tidak bisa
menjadi saksi. Dia berharap polisi bertindak sesuai KUHAP.
“Mestinya
pihak kepolisian memahami, alasan hukum orang dapat dipanggil sebagai saksi
sesuai Pasal 1 angka 26 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yaitu yang
dimaksud saksi adalah orang yang melihat, mengetahui, dan mengalami sendiri
suatu peristiwa pidana. Sementara klien saya Habib Novel tidak ada di lokasi
kejadian, tentunya tidak mungkin secara hukum bisa dijadikan sebagai saksi
menurut hukum,” tutur Damai Hari Lubis dalam keterangan terpisah.
Meski
sebenarnya menolak pemanggilan itu, namun Novel tetap akan hadir. “Agar tidak
mengundang persepsi-persepsi liar,” tutur Damai. [detik.com]
Tentunya polisi tidak asal panggil.jelaskan saja dikantor,nggak perlu ramai diluar.ada istilah lempar tangan sembinyi batu to? Eh kebalik y.
ReplyDelete