.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Jelang Vonis Besok, Rizieq Tak Berpesan Khusus ke Simpatisan

 Kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan tak ada pesan khusus dari kliennya kepada para simpatisan jelang sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Jakarta, -- Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak memiliki pesan khusus untuk para simpatisannya jelang sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus kerumunan.

Diketahui, sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq rencananya akan dibacakan majelis hakim pada Kamis (27/5) besok.

"Jadi untuk yang besok sidang, posisi saya sebagai penasihat hukum maupun Habib Rizieq, tidak menyampaikan perkataan apapun terkait mereka yang mau datang maupun tidak datang," kata Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/5).

Sugito menerangkan sosok yang sebelumnya dikenal sebagai Imam Besar FPI itu tak memberi pesan apapun karena memang tak memiliki kesempatan.

"Jadi tidak menyatakan pesan apapun, karena Habib Rizieq juga tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan," ujarnya.

Selain itu, Sugito menyebut bahwa tim penasihat hukum maupun Rizieq juga tidak memiliki persiapan apapun untuk menghadapi sidang putusan.

"Baru kali ini dalam proses persidangan yang maha penting tapi kita tidak ada persiapan apapun, baik penasihat hukum maupun terdakwa habib Rizieq," ucap Sugito.

Pasalnya, pihaknya meyakini dari sudut mata hukum apapun, kliennya tak bersalah dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Namun, Sugito menyebut vonis bebas terhadap Rizieq bisa terjadi jika majelis hakim bisa bersikap independen dalam memutus perkara ini.

"Kalau hakim berani itu luar biasa, tapi kalau hakim khawatir dengan keadaannya dan tidak berani independen ya susah, karena saya tetap meyakini terhadap perkara habib Rizieq sangat politis," ujarnya.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq diketahui dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan Megamendung, eks pentolan FPI ini dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menerangkan dari aparat keamanan akan menurunkan personel untuk mengamankan jalannya persidangan. Untuk jumlah personelnya, kata dia, sejauh ini sama seperti pada agenda-agenda sidang terkait Rizieq sebelumnya di pengadilan tersebut.

"Sekitar 3000-an...Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan," ujar Erwin saat dihubungi

Sumber : CNN Indonesia

0 Response to "Jelang Vonis Besok, Rizieq Tak Berpesan Khusus ke Simpatisan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel