Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir
Eks
pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis dalam kasus kerumunan
Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan
pantauan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menggelar sidang vonis
Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung terlebih dahulu.
Habib
Rizieq kemudian dihadirkan dalam ruang sidang dan duduk dengan khidmat di
bangku terdakwa.
Berpakaian
seperti biasanya dengan jubah dan sorban berwarna putih, Habib Rizieq duduk
dengan tenang dalam ruang sidang.
Ada
yang berbeda dan mencuri perhatian terkait sikap Habib Rizieq dalam sidang
vonis ini. Habib Rizieq terlihat membawa sebuah tasbih.
Tampak
sepanjang hadir dalam ruang sidang, Habib Rizieq khusyuk berzikir sambil
mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.
Sebelumnya,
salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya
optimistis majelis hakim bakal memberikan keputusan adil dalam sidang vonis
Habib Rizieq hari ini.
"Sudah
siap untuk menyongsong kemenangan hari ini," kata Aziz saat dihubungi
Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Sementara
itu ketika ditanya apakah ada pesan-pesan khusus yang disampaikan Habib Rizieq
jelang jalani sidang vonis, Aziz menjawab dengan kalimat hampir serupa.
"(Pesannya)
Semangat Insha Allah hari ini menang," tuturnya.
Untuk
diketahui, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan,
Habib Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran prokes
Megamendung.
Habib
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas
kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi
secara spontan.
"Selain
itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di
Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara
dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Habib Rizieq dalam pledoinya juga
meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun
jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Habib
Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Habib Rizieq dkk sesuai
dengan tuntutan yang ada.
Sebelumnya,
dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Habib Rizieq Shihab telah
dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana
dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Sumber
: SuaraJakarta.id
0 Response to "Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir"
Post a Comment