Panja RUU KUHP: Pasal Penghinaan Presiden Selesai, Disahkan Pekan Depan

Jakarta
- Panitia kerja (Panja) RUU KUHP sudah menyelesaikan draf RUU KUHP, termasuk
Pasal Penghinaan Presiden. Draf itu kini tinggal dirapikan ahli bahasa dan
disahkan pekan depan. RUU KUHP ini akan menggusur KUHP warisan penjajah
Belanda.
"Urusan
soal penghinaan presiden, semua sudah selesai. Artinya secara politik hukum,
kita semua sudah sepakat itu harus ada," kata Arsul Sani di kompleks
parlemen, Senayan, Jakpus, Senin (16/9/2019).
Finalisasi
RUU KUHP itu dilakukan dalam rapat maraton di hotel di Senayan, akhir pekan
lalu. Finalisasi itu dilakukan tertutup oleh anggota Panja.
"Ini
kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat
pembahasan, debat. Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan.
Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya (di gedung DPR). Gitu
lho," cetus Arsul.
Penghinaan
kepada presiden masuk 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan
Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat 1 menyebutkan
setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat
diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
"Tidak
merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan
diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.
Hukuman
tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu. Ancaman hukumannya
dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.
"Setiap
orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar
sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap
Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih
diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi
Pasal 219.
Apakah
setiap orang yang 'mengkritik' presiden bisa dipidana? Pasal selanjutnya
menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden
atau Wakil Presiden.
"Pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau
Wakil Presiden," ujarnya. [detik.com]
0 Response to "Panja RUU KUHP: Pasal Penghinaan Presiden Selesai, Disahkan Pekan Depan"
Post a Comment