Anies Sebut Banyak Dasar Hukum PKL Bisa Berjualan di Trotoar

Jakarta,
-- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana membagi trotoar yang sudah di
revitalisasi untuk digunakan oleh pejalan kaki dan tempat berjualan bagi
pedagang kaki lima (PKL). Anies mengatakan, ada payung hukum yang memungkinkan
bagi PKL berjualan di atas jalur pejalan kaki.
"Ya
memang trotoar itu harus dibagi nantinya. Mana yang dipakai untuk pejalan kaki,
mana yang bisa untuk berjualan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat,
Rabu (4/9).
Untuk
merealisasikan itu, Anies mengaku tengah membuat peraturan. Nantinya, akan
termaktub mekanisme pembagian trotoar bagi pejalan kaki dan PKL secara rinci.
"Sekarang
kita dibuat, di kawasan mana, pembagiannya seperti apa. Ada aturan itu.
Sekarang sedang dikerjakan," kata dia.
"Wilayah
mana dipakai untuk pedagang berapa besar, dipakai untuk pejalan kaki berapa
besar," lanjutnya.
Rencana
penggunaan trotoar untuk para PKL, kata Anies, juga merujuk pada peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan
Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan
Perkotaan.
Dari
aturan ini, Anies menyimpulkan bahwa PKL memang diperbolehkan menggunakan lahan
trotoar untuk berjualan. Asalkan sesuai dengan Permen PUPR tersebut.
"Kesimpulannya,
PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR.
Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," kata dia.
Tak
hanya aturan itu, Anies juga menyebut masih ada aturan-aturan lain yang bisa
menjadi rujukan untuk mengizinkan PKL berjualan di trotoar.
Salah
satunya yakni Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Kemudian, Permendagri
Nomor 41 Tahun 2012, dan juga kata dia Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak
dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal kemudian hilang, tidak,
untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata
dia.
Anies
lalu memberi contoh kota-kota besar di negara lain yang memberi ruang bagi PKL
untuk berjualan di trotoar. Misalnya, New York, Amerika Serikat.
PKL
ini ada yang berjualan secara permanen tapi tak sedikit juga yang
berpindah-pindah dari satu trotoar ke trotoar lainnya.
"Anda
lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual
pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar. Artinya kita itu jangan
sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya
pun ada," katanya. [CNN Indonesia]
0 Response to "Anies Sebut Banyak Dasar Hukum PKL Bisa Berjualan di Trotoar"
Post a Comment