Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta

Jakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman
Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang
pencabutan izin reklamasi.
"Mengabulkan
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa
: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun
2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang
Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan
Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari
websitenya, Senin (29/7/20190.
Majelis
mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6
September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian
Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
"Mewajibkan
Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi
Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,"
ujar majelis. [detik.com]
0 Response to "Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta"
Post a Comment