Saksi Prabowo di Sidang MK Ditahan Hakim PN Kisaran

Medan,
-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara, mengeluarkan
penetapan penahanan terhadap terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) Rahmadsyah Sitompul. Ia dianggap tak kooperatif dengan datang
ke sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan
penahanan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani, SH.MH
dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.
Ketua
Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno Kabupaten Batubara itu langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan
ke Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Ruku usai menjalani persidangan dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi, Selasa (25/6) malam.
"Benar,
jadi semalam itu setelah selesai persidangan, hakim mengeluarkan penetapan
penahanan terhadap terdakwa. Selama ini status terdakwa yakni tahanan kota,
maka hakim mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan di Lapas Labuhan
Ruku," kata Kasi Pidum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan.SH.MH, Rabu
(26/6).
Menurut
Edy, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim terdakwa Rahmadsyah
tercatat dua kali mangkir dari persidangan tanpa pemberitahuan dan alasan yang
patut.
"Pertimbangan
hakim karena terdakwa ini ada dua kali mangkir dari sidang yaini pada 21 Mei
2019 dan 18 Juni 2019 tanpa pemberitahuan yang sah dan jelas, sehingga hakim
berpandangan menghambat proses persidangan," urainya.
Dia
mengaku pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjalankan
penetapan majelis hakim dengan melakukan penahanan terdakwa.
"Kita
selaku JPU, begitu penetapan kita terima, kita laksanakan penetapan tersebut.
Terdakwa semalam itu langsung kita bawa ke Rutan Labuhan Ruku untuk ditahan
sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Kisaran terhitung sejak 25 Juni 2019
hingga 8 Juli 2019," bebernya.
Padahal,
dia berstatus sebagai terdakwa dan menjadi tahanan kota.
Dalam
persidangan di MK, Rahmadsyah mengakui statusnya sebagai terdakwa dan tahanan
kota. Dia juga mengaku tak memiliki izin dari hakim untuk hadir di MK, namun
hanya memberikan pemberitahuan bahwa dirinya menemani orang tua berobat.
Rahmadsyah
tercatat berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap 2 di Kejaksaan.
Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada
Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati
Batubara. [CNN Indonesia]
0 Response to "Saksi Prabowo di Sidang MK Ditahan Hakim PN Kisaran"
Post a Comment