Partai Berkarya Gugat ke MK, Klaim 2,7 Juta Suara Beralih ke Gerindra

Persoalan
eksistensi partai tak memandang sesama teman di koalisi. Setidaknya itu yang
dilakukan Partai Berkarya di Pemilu 2019.
Dalam
rekapitulasi hasil Pileg 2019 yang ditetapkan KPU, Berkarya mendapat 2.929.495
suara atau 2,09%. Dengan suara tersebut, Berkarya tak lolos ambang batas
parlemen (Parliamentary Threshold/PT) sebesar 4%.
Namun
Berkarya tak terima, partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto
itu menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkarya mengklaim
seharusnya mereka lolos ambang batas parlemen dengan 5.719.495 suara.
"Terdapat
selisih perolehan suara pemohon (Berkarya) sebesar 2.790.000 suara," bunyi
gugatan Berkarya yang telah diregistrasi MK, Selasa (2/7).
Berkarya
yang diwakili kuasa hukum Nimran Abdurahman, menilai selisih suara tersebut
terjadi karena adanya pengurangan jumlah suara di 20 provinsi yang tersebar di
53 daerah. Mulai dari Aceh hingga Kalimantan Selatan.
Berkarya
menganggap pengurangan suara itu lantaran adanya kesalahan penghitungan atau
salah input data hasil Pileg oleh KPU. Berkarya menyebut suara mereka sebanyak
2,7 juta beralih ke Gerindra, rekan koalisi Prabowo-Sandi.
Dalam
gugatan itu Berkarya juga menyertakan hitungan kesalahan input suara di 53
daerah saat rekapitulasi berjenjang.
"Kesalahan
penghitungan suara atau salah input oleh termohon (KPU) jumlahnya sangat
signifikan, yang mengakibatkan pemohon tidak lolos ketentuan ambang batas 4%
suara secara nasional, sesuai ketentuan Pasal 414 UU Pemilu," jelas isi
gugatan.
Berdasarkan
hal tersebut, dalam petitumnya Berkarya meminta MK membatalkan hasil
rekapitulasi KPU pada 21 Mei dan menetapkan suara Berkarya sebanyak 5.7 juta.
"Atau
memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara di tingkat
provinsi terhadap 53 daerah pemilihan," tegas isi petitum Berkarya. [kumparan.com]
Prediksi Togel Mekong 28 Juli 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
ReplyDelete