Meneropong Arah Putusan Hakim, Hari Ini MK Akan Gelar RPH

JAKARTA
- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo
Subianto-Sandiaga S Uno paling lambat pada 28 Juni mendatang.
Sejumlah
pihak pun mulai memprediksi dan 'meneropong' soal putusan 9 hakim MK tersebut
apakah akan mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi atau menolaknya yang kemudian
menetapkan Jokowi-KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
Menanggapi
hal ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno
menganggap, tentu yang paling berhak menilai hasil sidang MK secara objektif
hanyalah Hakim Konstitusi.
"Sementara
yang lainnya hanya penilaian subjektif yang tak bisa dijadikan ukuran,"
ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (24/6/2019).
Meski
begitu kata Adi, publik melihat ada kecenderungan bahwa bukti-bukti dan
saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum 02 Prabowo-Sandi dianggap lemah dan
gampang dipatahkan oleh data-data dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak
termohon yakni KPU dan Bawaslu maupun oleh pihak terkait 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Wajar
jika ada dugaan kuat bahwa gugatan prabowo ke MK bakal ditolak hakim konstitusi
karena tuduhan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan massif) tak bisa
dibuktikan," tandasnya.
Sementara
mulai hari ini Hakim MK akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH). Rapat
tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan atas sengketa Pilpres 2019 yang
dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.
RPH
ini rencananya akan dilaksanakan selama empat hari dari Senin hingga Kamis 27
Juni 2019. Sedangkan pembacaan putusan sidang sengkata Pilpres 2019, menurut
jadwal akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019).
"RPH
diagendakan Senin-Kamis besok. RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan
fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim,"
kata Jubir MK Fajar Laksono.
Hal
ini ditegaskan oleh Ketua MK Anwar Usman yang menegaskan, putusan sengketa PHPU
Presiden 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.
"InshaAllah,
tunggu saja 28 Juni (putusan) paling lambat. Kami habis sidang sudah mulai
bahas kecil-kecilan," kata Anwar Usman di Jakarta. [sindonews.com]
0 Response to "Meneropong Arah Putusan Hakim, Hari Ini MK Akan Gelar RPH"
Post a Comment