MK Tak Temukan Bukti Tuduhan Prabowo soal Polri-BIN Dukung 01

Jakarta,
-- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak ditemukan bukti meyakinkan atas
gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait
ketidaknetralan aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kontestasi
Pilpres 2019.
Dalam
pengucapan pertimbangan dari naskah keputusan MK dalam sidang sengketa Pilpres
2019, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan mahkamah telah mengkaji seluruh bukti
dan keterangan saksi Prabowo-Sandi terkait tudingan itu.
"Mahkamah
tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran terjadinya peristiwa
yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan aparat negara," kata
Aswanto membacakan naskah putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Aswanto
merinci, mereka telah memeriksa bukti video P-111 dari kubu Prabowo-Sandi yang
disebut merekam pengerahan aparat kepolisian di Sumatera Utara. Video itu
diberikan saksi bernama Rahmadsyah.
Majelis
Hakim menilai arahan pimpinan kepolisian daerah itu hanya untuk
mensosialisasikan program pemerintah, bukan menyukseskan paslon nomor urut 01
Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Hal
itu sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,"
ucapnya.
Selain
itu, terkait tuduhan ketidaknetralan BIN, MK pun menyebut tak ada relevansi
gugatan dengan dalil yang disampaikan pemohon, Prabowo-Sandi.
Dalam
permohonan perkara sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi mengaitkan kedekatan
Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam
pengerahan aparat intelijen.
"Walaupun
peristiwa terjadi, dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruh
terhadap pemilih. Misalnya soal dugaan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dan
Megawati Soekarnoputri, Ketum PDIP," demikian dibacakan Aswanto.
"Apakah
benar serta-merta BIN diperalat 01 hanya karena alasan PDIP diketuai Megawati
Soekarnoputri yang mendukung 01," sambungnya.
Sidang
putusan sengketa Pilpres 2019 digelar mulai pukul 12.30 WIB di ruang sidang MK
hari ini. Perkara ini yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi ini diregister MK
dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Kubu Prabowo-Sandi menuding telah ada
kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan
pilpres.
Dalam
sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon,
paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan
Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan. [CNN Indonesia]
0 Response to "MK Tak Temukan Bukti Tuduhan Prabowo soal Polri-BIN Dukung 01"
Post a Comment