Sejumlah Alasan MK Berpotensi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

JAKARTA
- Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
harus memeriksa seluruh alat bukti tertulis yang diserahkan pemohon Tim Hukum
02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno sebelum diputuskan dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum dituangkan dalam putusan.
"Memeriksa
saksi (pemohon), jawaban pihak terkait, termohon. Nah itu yang berat,"
kata Veri di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Veri
mengatakan, terkait berapa besar peluang permohonan atau gugatan Prabowo-Sandi
bakal diterima, hal tersebut berpulang kepada majelis hakim yang memeriksa
perkara tersebut.
Namun
demikian kata Veri, jika mencermati fakta persidangan, khususnya jika
mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, hakim MK berpotensi menolak gugatan
Prabowo-Sandi.
Menurutnya,
ada beberapa yang bisa diurai ke publik bahwa gugatan pemohon akan ditolak
hakim. Antara lain, soal tudingan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
yang dinggap telah mengarahkan kepada daerah ternyata sudah dibantah di
Bawaslu.
Selain
itu, soal rekomendasi pemungutan suara ulang di Surabaya dan Papua, itu
dianggapnya sangat mingkin terjadi di Pemilu legislatif. "Kalau keterangan
saksi sih belum ada yang kuat. Yang (keterangan Ahli) Jaswarkoto kan dia buat
sampling misalnya 13 TPS dalam satu provinsi, tapi dia buat sampling 13,"
ujarnya.
Kata
Veri, Jaswarkoto meyakini bahwa dari 13 TPS tersebut terindikasi salah hitung
antara DPT dan DPTb. Dalam hal ini, Mahkamah akan mendalilkan hal ini masalah
administrasi, namun tidak terkait dengan hasil pemilunya.
"Atau
misalnya kasus pelanggaran yang dilakukan Mendagri dianggap melakukan
pelanggaran. Itu sebenar bukan kewenangan MK tapi proses. Model-model seperti
itu paling yang muncul (di persidangan)," ucapan.
Adapun
terkait dalil pemohon yang menggunakan Pilkada Kota Waringin Barat, Veri juga
menganggap aneh. Sebab, dalam putusan itu ketika paslon didiskualifikasi
seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terlebih dahulu, namun justru
mengangkat kepala daerah yang terpilih atau menang dalam sengketa.
"Itu
menciderai demokrasi yang mestinya keterpilihan kepala daerah harus melalui
proses pemilu. Menurut saya sih enggak tepat, kecuali sebelum proses pemilihan
masih dalam proses karena masih bisa didiskualifikasi. Karena kita enggak tahu
ini orang dipilih atau tidak. Saya prinsipnya begitu," tandasnya. [sindonews.com]
0 Response to "Sejumlah Alasan MK Berpotensi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi"
Post a Comment