Kapolri soal Aksi Kawal Putusan di MK: Yang Rusuh Jadi Musuh Bersama

Jakarta
- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa siapa pun yang membuat rusuh
saat putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi
musuh bersama. Tito menyebut, berdasarkan hasil survei, masyarakat tidak
menghendaki kerusuhan terjadi.
"Peristiwa
kemarin, 21 dan 22 Mei 2019, masukan yang saya dapat dari survei justru
masyarakat tidak menghendaki adanya kerusuhan, kekacauan, dan lain-lain.
Masyarakat Jakarta tidak menghendaki. Jadi, siapa yang membuat rusuh, itu akan
menjadi musuh masyarakat," kata Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Tito
mengingatkan kepada massa yang akan berunjuk rasa menjelang ataupun sidang
putusan sengketa Pilpres 2019 agar tetap menaati peraturan. Dia menyatakan akan
menindak tegas para pengunjuk rasa yang melanggar, termasuk pihak ketiga.
"Saya
tentunya mengharapkan bagi yang unjuk rasa, ingat aturan-aturan itu. Kalau ada
yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum, hak asasi orang lain, mengganggu
persatuan dan kedamaian, menghujat, menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax
kebencian dan lain-lain, kita akan tindak kalau itu di langgar," ucap
Tito.
"Saya
minta jangan membuat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin," Tito
kembali mengimbau.
Tito
mengaku sudah memerintahkan seluruh anggota TNI-Polri yang melakukan pengamanan
untuk tidak menggunakan peluru tajam. Namun peluru karet bisa digunakan
seandainya terjadi kericuhan.
"Saya
sudah menekankan kepada anggota saya, dengan tegas saya katakan tidak boleh
membawa peluru tajam. Itu sudah prosedur tetapnya. Jadi kita akan menggunakan
teknis-teknis tertentu. Kalau para pelaku unjuk rasa baik-baik juga, ya
pastilah kita akan baik-baik juga. Nggak ganggu masyarakat, nggak ganggu
kepentingan publik, pasti kita baik-baik," tutur Tito.
'Nanti
kalau ada apa-apa, ada peluru tajam, pasti bukan dari TNI-Polri karena sudah
tegas saya dan Pak Panglima sampaikan tidak ada yang bawa peluru tajam.
Maksimal peluru karet, itu pun teknisnya ada dan kita akan berikan warning
sebelumnya," sambung Tito.
Sebelumnya
diberitakan, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lainnya berencana menggelar
aksi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana aksi kawal MK pada 28 Juni
sudah teragendakan dan merupakan satu rangkaian aksi.
"Untuk
masalah aksi, kami sudah fokus beberapa hari yang lalu sebelum pengumuman
putusan sidang yang dimajukan tanggal 27 Juni, kami, khususnya PA 212, memang
ambil bagian sebagai pelaksana aksi tanggal 26 Juni sebagai puncaknya yang
sebelumnya sudah dirangkai dengan aksi pada tanggal 14 Juni, 18 Juni, sampai
sekarang," sebut juru bicara PA 212 Novel Bamukmin, Selasa (25/6/2019).
"Karena
rangkaian kegiatan aksi kami sudah teragendakan dari tanggal 14 Juni sampai
tanggal 28 Juni," imbuh Novel. [detik.com]
0 Response to "Kapolri soal Aksi Kawal Putusan di MK: Yang Rusuh Jadi Musuh Bersama"
Post a Comment