KPU: Mereka yang Tuduh, Kok Kita yang Disuruh Buktikan?

Jakarta,
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengimbau agar tim
hukum Prabowo-Sandi menyiapkan bukti-bukti nyata untuk diadu dengan bukti yang
dimiliki pihaknya dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah
Konstitusi (MK).
Menurut
Hasyim, tanggung jawab pembuktian bukan hanya KPU sebagai termohon, tetapi
justru yang paling penting dari si pemohon, yaitu pasangan calon presiden/wakil
presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tanpa
bukti dari pemohon, KPU akan meminta MK menolak atau tidak mengabulkan semua
petitum dari Prabowo-Sandi. Dalam jawaban KPU, kata dia, pihaknya akan
menguraikan argumentasi mengapa MK harus menolak tuntutan Prabowo-Sandi.
"KPU
dalam jawaban bisa juga bertanya misalkan ada tuduhan manipulasi suara, KPU
bisa juga bertanya, membaca dalam permohonan ada nggak sih manipulasi suara
itu, di provinsi mana, di kabupaten mana, di tingkat apa, apakah tingkat TPS,
kecamatan, provinsi," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol,
Menteng, Senin (17/6/2019).
"Kalau
memang nggak ada, KPU menyatakan permohonannya absurd, tidak jelas, sebetulnya
apa yang dimaksud manipulasi, kecurangan. Kalau nggak ada kan jadi pertanyaan,
masa KPU disuruh dalam permohonannya, beban pembuktian mestinya tidak hanya
pada si pemohon, dicari bersama-sama. Yang menuduh mereka (Prabowo-Sandi), kok
kita disuruh siapkan alat bukti."
Menurut
Hasyim, keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pendahuluan 14
Juni lalu membingungkan KPU sebagai pihak termohon.
MK,
kata Hasyim, tidak memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Prabowo-Sandi
yang dijadikan pedoman gugatannya, apakah permohonan versi 24 Mei 2019 atau
perbaikan permohonan 10 Juni 2019.
"MK-nya
nggak pernah memberikan ketegasan tentang apakah menggunakan permohonan 24 Mei
atau 10 Juni, ini kan bagi KPU membingungkan, menimbulkan ketidakpastian
hukum," bebernya.
Padahal,
kata Hasyim, Peraturan MK yang disusun hakim MK sendiri tidak memuat jadwal
perbaikan permohonan terhadap sengketa Pilpres. Namun, pada sidang pendahuluan
MK justru menyerahkan kepada para pihak untuk memberikan jawaban terhadap
permohonan awal atau perbaikan permohonan.
"Kalau
kita mengikuti kepastian hukum menurut PMK kan jelas, yang namanya permohonan
itu tidak ada perbaikan untuk PHPU Pilpres. Nah ketika ada yang mengajukan
perbaikan permohonan, kan kami bertanya, 'MK mengakomodir ini nggak? Menerima
ini nggak?' Dalam persidangan kan majelis hakim tidak mengatakan menerima atau
tidak menerima," ungkap Hasyim.
Semua Dijawab
Karena
adanya ketidakpastian sikap MK, kata Hasyim, KPU akan menjawab semua permohonan
Prabowo-Sandi baik yang versi 24 Mei maupun yang versi 10 Juni 2019.
Konsekuensinya, kata dia, KPU juga akan menambah alat bukti baru.
"Untuk
itu KPU mengantisipasi, kita jawab semua dengan tambahan-tambahan alat bukti
baru, supaya kemudian apa yang dijawab KPU itu sudah mengakomodir, sudah
mencakup semua hal yang masuk di dalam perbaikan permohonan Paslon 02,"
terang dia.
Hasyim
mengatakan pada prinsipnya KPU sudah menjawab permohonan Prabowo-Sandi versi 24
Mei lalu, termasuk sudah menyiapkan alat buktinya. Dalam menjawab perbaikan
permohonan Prabowo-Sandi (versi 10 Juni), lanjut Hasyim, KPU akan memeriksa dan
mencermati pokok permohonan yang sama, pokok permohonan yang diperbaiki dan
pokok permohonan yang sama sekali baru. Jika yang diperbaiki dan baru, maka
akan dijawab oleh KPU.
"Persoalan
kemudian substansinya atau materi jawabannya tentu saja yang dijawab KPU yang
relevan dengan KPU saja, misalnya tuduhan ada keterlibatan TNI, Polri,
intelijen, BIN, ada pengerahan aparat ASN/PNS misalkan, ini kan di luar
otoritasnya KPU, itu berarti kemungkinannya yang dijawab pihak terkait Paslon
01 (Joko Widodo-Ma'ruf Amin)," jelas dia.
Sumber:
BeritaSatu.com
0 Response to "KPU: Mereka yang Tuduh, Kok Kita yang Disuruh Buktikan?"
Post a Comment