Amati Pertimbangan Hakim MK, Demokrat: Gugatan Prabowo Akan Ditolak

Kadiv
Advokasi Dan Bantuan Hukum DPP Demokrasi Ferdinand Hutahaean mengakui meyakini
gugatan tim hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno
akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Keyakinan
Ferdinand Hutahaean muncul saat mendengar berbagai pertimbangan yang dibacakan
oleh hakim MK dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019, Kamis
(27/6/2019).
Hal
tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter miliknya
@ferdinandhaean2. Berbagai pertimbangan yang dibacakan sudah jelas menunjukkan
bila gugatan Prabowo akan ditolak.
"Mendengar
pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas
sudah menurut saya permohonan tim hukum Prabowo Sandi akan ditolak," kata
Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/6/2019).
Menurut
Ferdinand Hutahaean, ada banyak objek permohonan yang diajukan oleh tim hukum
Prabowo masuk dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu.
"Objek permohonan banyak
masuk dalam wewenang Bawaslu," imbuh Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand
Hutahaean memprediksi hasil putusan MK akan melahirkan beberapa poin yang
menjadi perbaikan pada pemilu selanjutnya. Bukan memenangkan gugatan yang diajukan
oleh pemohon tim hukum Prabowo Subianto.
"Paling jauh putusan akan
melahirkan beberapa point untuk perbaikan pemilu ke depan," tandas
Ferdinand Hutahaean.
Untuk
diketahui, Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilpres 2019 dibuka oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019)
pukul 12.40 WIB.
Dalam
sidang tersebut, Anwar Usman menegaskan bahwa majelis hakim MK hanya takut
kepada Allah SWT.
"Pertama, seperti yang
telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa kami hanya takut pada
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kami telah berusaha sedemikian
rupa untuk mengambil putusan perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada
fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," tutur Anwar.
[Suara.com]
Mendengar pertimbangan2 yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah MENURUT SAYA permohonan tim hukum Prabowo Sandi AKAN DITOLAK. Objek permohonan banyak masuk dlm wewenang Bawaslu.— FERDINAND HUTAHAEAN (@FerdinandHaean2) 27 Juni 2019
Paling jauh putusan akan melahirkan bbrp point untuk perbaikan pemilu kedepan.
0 Response to "Amati Pertimbangan Hakim MK, Demokrat: Gugatan Prabowo Akan Ditolak"
Post a Comment