Sidang Ratna Sarumpaet Akan Dengarkan Keterangan Dokter Jiwa

Jakarta,
-- Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadirkan
dokter kejiwaan dalam sidang lanjutannya yang akan berlangsung di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Dokter
kejiwaan tersebut akan menjadi saksi fakta yang meringankan untuk Ratna. Selain
dokter kejiwaan, Ratna juga akan menghadirkan dua saksi ahli yaitu ahli pidana
dan ITE.
"Satu
saksi fakta dan dua ahli jadi tiga orang semua. Iya (dokter kejiwaan
dihadirkan)," ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).
Saat
ditanya alasan menghadirkan dokter kejiwaan itu, Insank mengatakan ahli medis
itu pernah menjadi salah satu orang yang diperiksa polisi.
"Kami
hadirkan sebab sudah pernah [dimintai keterangan] di BAP [Berita Acara
Perkara]," tuturnya.
Namun,
Insank enggan menyebutkan identitas untuk ketiga saksi tersebut. Dia mengatakan
identitas akan disebutkan saat sidang.
Ratna
telah didakwa dalam kasus berita bohong. Dia didakwa dengan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah
menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain
itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian
atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). [CNN Indonesia]
0 Response to "Sidang Ratna Sarumpaet Akan Dengarkan Keterangan Dokter Jiwa"
Post a Comment