Serukan Jihad sehingga Jadi Tersangka, Ketua GNPF Bogor Akhirnya Minta Maaf

Ketua
GNPF Bogor, Iyus Khaerunnas, diringkus aparat Polresta Bogor Kota di Perum
Griya Soka Blok M Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2019).
Iyus
diringkus terkait seruan aksi jihad dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, GNPF adalah organisasi eks demonstan anti-Ahok yang kekinian mendukung Capres
Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Status
sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Komisiaris Besar Polisi Hendri
Fiuser saat konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Iyus
diringkus lantaran dirinya berbicara adanya kecurangan pemilu, masifnya
komunisme, hingga ajakan untuk melawan dalam sebuah video.
"Kasus
dugaan terkait video yang beredar," jelasnya.
Hendri
menjelaskan, Iyus dijerat memakai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No
19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal
14 dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau
Pasal 160 KUHPidana.
"Dalam
hasil pemeriksaan, Ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf
kepada masyarakat, dan berjanji tidak mengulangi hal yang sama," papar
Hendri.
Hendri
menyebut pihak keluarga dan kuasa hukum Iyus telah mengajukan penangguhan
penahanan. Hal tersebut diajukan atas alasan kemanusiaan dengan pertimbangan
tidak bakal menghilangkan barang bukti.
"Namun
proses hukum tetap berjalan dan Uztas Iyus diwajibkan melapor dua kali seminggu
di Satreskrim Polresta Bogor Kota.” [Suara.com]
0 Response to "Serukan Jihad sehingga Jadi Tersangka, Ketua GNPF Bogor Akhirnya Minta Maaf"
Post a Comment