.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Moeldoko : Tuntutan Prabowo Tak Berubah dari Pemilu 2014, Ugal-ugalan dan Brutal.


Ketua Harian Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Jakarta: Ketua Harian Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko menyebut tuntutan kubu Prabowo Subianto tak berubah sejak Pilpres 2014. Mayoritas poin yang menjadi protes pernah pula dilakukan di Pilpres sebelumnya.
"Kalau saya melihat file 2014 tuntutannya persis. Dulu ada tujuh poin. Hampir sama," kata Moeldoko di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2019.
Moeldoko merinci, sejumlah protes kubu Prabowo ketika Pilpres 2014. Salah satunya, yakni pelaksanaan Pilpres yang disebut cacat hukum, dan pelanggaran proses Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sekarang (Pilpres 2019) tambah lagi (poinnya) ugal-ugalan, brutal. Pengerahan oleh pejabat penguasa daerah. Lalu politik uang. Isunya sama," ujarnya.
Moeldoko pun menduga tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno terkait Pilpres sudah dirancang sejak lama. Ia pun berharap kubu Prabowo-Sandi tetap menggunakan mekanisme yang sesuai konstitusi.
"Jadi sudahlah ikuti saja proses yang sedang berjalan. Agar masyarakat juga menjadi tenang," ujar Kepala Kantor Staf Presiden itu.
Sementara itu, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto menyebut pemilu legislatif sejatinya jauh lebih kompleks dari pemilu presiden. Secara teknis, lanjut Hasto, manipulasi justru amat mungkin terjadi pada pemilu legislatif. Misalnya, dinamika perolehan kursi. Sementara Pilpres, hanya tentang pertarunyan dua pasangan calon, sehingga relatif sulit dimanipulasi.
"Mereka yang mengatakan pilpres curang itu sama saja tidak menghormati suara rakyat. Ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat," kata Hasto. [medcom.id]

0 Response to "Moeldoko : Tuntutan Prabowo Tak Berubah dari Pemilu 2014, Ugal-ugalan dan Brutal."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel