Polisi Cekal Ustaz Bachtiar Nasir ke Luar Negeri

JAKARTA,
- Bareskrim Mabes Polri mencekal tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)
Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir, bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan
untuk rencana pemanggilan ketiga dan proses pemeriksaan yang diagendakan pada
Selasa (12/5/2019) pekan depan.
"Ya
betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke
Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri,
Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Jumat (10/5/2019).
Bachtiar
ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan tuduhan terlibat kasus
tindak pidana pencucian uang TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Pada awal 2018, Bachtiar telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait
perkara tersebut, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik kala itu.
Belum
lama ini, polisi kembali mengeluarkan surat pemanggilan kedua kepada Bachtiar
Nasir dengan nomor S.Pgl/1212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat
pemanggilan kedua itu, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pada Rabu (8/5/2019)
lalu, namun dia kembali tak hadir.
Pada
hari yang sama, kepolisian melayangkan surat pemanggilan Bachtiar Nasir untuk
yang ketiga kalinya. Dedi menjelaskan, alasan pencekalan Bachtiar agar tak
menghindar lagi dari pemanggilan kali ini dengan alasan bepergian ke luar
negeri. Karenanya, polisi mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi.
"Karena
dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus
TPPU," kata jenderal polisi bintang satu itu.
Bachtiar
disangkakan melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP
juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau
Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan
atau Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
[iNews.id]
0 Response to "Polisi Cekal Ustaz Bachtiar Nasir ke Luar Negeri"
Post a Comment