Kubu Prabowo Melaporkan Ketua KPU Arief Budiman Beserta Komisionernya ke DKPP.

Jakarta
- Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga melaporkan Ketua KPU Arief
Budiman beserta empat komisionernya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Mereka diduga tidak melakukan tanggung jawab sebagai lembaga
penyelenggara pemilu dengan benar.
Laporan
ini diwakili oleh tim hukum dan advokasi Seknas Prabowo-Sandi, Yupen Hadi. KPU,
menurutnya, telah lalai dalam menjalankan tugas. Laporan ini teregister dengan
No Laporan 01-09/PP.01/V/2019.
"Laporan
ini meminta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemilu yang kami nilai
ugal-ugalan. Faktor utamanya adalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal
dunia. Per hari ini kabarnya sudah 550 orang. Menurut kita, ini kegagalan yang
harus dimintakan pertanggungjawabannya," ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jl
Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Adapun
komisioner yang juga dilaporkan adalah Wahyu Setyawan, Viryan Azis, Pramono
Ubaid, dan Ilham Saputra. Yupen mengatakan komisioner dalam hal ini juga
memegang tanggung jawab masing-masing sesuai dengan bidangnya. Terlebih ada
kesalahan lain yang menjadi dasar laporan.
"Ya
sistem kerja di KPU itu kan ada pembagian tugas, ada pembidangan, masing masing
bertanggung jawab pada pembidangannya. Misalnya berkaitan dengan DPT, kita
nilai DPT itu acak-acakan, maka harus ada yang bertanggung jawab. Terus misalnya
mengenai banyaknya KPPS yang meninggal," katanya.
"Ini
kan bidang penyelenggaraan, siapa kira-kira yang bertanggung jawa selain ketuanya
diminta. Orang yang membidanginya juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jadi
tidak serta merta semua harus ditanggung oleh top menagement-nya. Tapi juga
harus berbagi beban dengan bidang-bidangnya," lanjut Yupen.
Dari
laporan ini, ia meminta agar DKPP melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan
Pemilu 2019. Jika benar terjadi kesalahan karena faktor kelemahan KPU, Yupen
meminta DKPP memberikan sanksi tegas.
"Pertama,
kami ingin melakukan evaluasi dulu ya, kami ingin meminta pandangan DKPP
seperti apa mereka melihat pelaksanaan pemilu kali ini. Jadi kalau memang DKPP
menganggap mereka bersalah, kenakan sanksi. Kalau perlu, pecat mereka, itu yang
kami harapkan. DKPP ikut terlibat dalam evaluasi pemilu," tuturnya.
Di
saat yang sama, Yupen mengatakan pihaknya juga melaporkan Kordiv SDM Bawaslu
Jakarta Pusat Roy terkait temuan form C1 Menteng. Roy dilaporkan karena
pernyataannya yang mengungkap temuan C1 itu menguntungkan paslon 02.
"Kita
sudah laporkan Panwaslu Jakarta Pusat yang ngomong itu C1 palsu dan
menguntungkan 02. Karena menurut kami itu prajudice, jadi belum ditelusuri dia
udah langsung ngomong kalau ini menguntungkan 02 dan itu palsu, segala macam.
Akhirnya kan orang-orang nuduh Seknas curang," katanya. [detik.com]
0 Response to "Kubu Prabowo Melaporkan Ketua KPU Arief Budiman Beserta Komisionernya ke DKPP."
Post a Comment