KPU: Kami Tidak Tunduk pada Rizieq

Jakarta,
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menegaskan pihaknya
tidak tunduk kepada pihak manapun terkait proses pemilu. Wahyu menegaskan, KPU
hanya menjalankan perintah undang-undang dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Hal
ini disampaikan Wahyu menanggapi permintaan Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI), Rizieq Shihab, yang meminta BPN Prabowo-Sandiaga Uno untuk menghentikan
sistem informasi penghitungan (situng) yang dibuat oleh KPU. Rizieq menilai
situng membentuk opini masyarakat terkait kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
"KPU
tidak akan tunduk kepada pihak mana pun. Itu prinsip. Dari pihak mana pun kami
tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu. Kami juga tidak akan tunduk
kepada 01 dan 02 dan siapapun. KPU hanya tunduk kepada undang-undang,"
ungkap Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,
Kamis (2/5).
Menurut
Wahyu, situng hanya merupakan alat bantu yang dipilih oleh KPU untuk memberikan
informasi yang cepat kepada masyarakat terkait hasil pemilu. Situng, kata dia,
bukan hasil resmi KPU karena hasil resmi merupakan rekapitulasi manual yang
berjenjang.
"Sekali
lagi kami tegaskan bahwa Situng merupakan alat bantu. Hasil di Situng juga
bukan hasil resmi pemilu 2019," tambah Wahyu.
KPU,
kata Wahyu, mengakui adanya kesalahan dalam melakukan entry data C1 ke dalam
situng. Namun, kesalahan tersebut bukanlah kecurangan yang dilakukan secara
sengaja dan menguntungkan pihak tertentu.
"Kami
tidak memungkiri ada sekitar 159 salah entry atau salah input data di Situng,
tapi kami pastikan bahwa salah input itu berbeda dengan kecurangan. Kami
membuka ruang partisipasi publik untuk mencermati apabila ada informasi di
laman KPU yang tidak benar sesuai dengan C1, dipersilakan melaporkan kepada KPU
dan akan kita perbaiki," pungkas Wahyu. [BeritaSatu.com]
0 Response to "KPU: Kami Tidak Tunduk pada Rizieq"
Post a Comment