Jokowi Menang Pilpres 2019, BPN Prabowo Tolak Hasil Rekapitulasi Suara KPU
![Pimpinan dan Komisioner KPU, Bawaslu serta Perwakilan Partai mengikuti rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari WIB.[Suara.com/Arief Hermawan P]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/05/21/41781-kpu.jpg)
Badan
Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak
menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pilpres 2019.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pilpres 2019 yang menunjukan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo atau
Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dengan persentase 55,50 persen suara.
Dalam
rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara itu, saksi dari BPN
Prabowo - Sandiaga, Azis Subekti mengatakan penolakan tersebut sebagai bentuk
perjuangan pihaknya dalam melawan ketidakadilan yang terjadi di dalam Pilpres
2019.
"Saya
Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02
menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan. Penolakan ini sebagai
monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk
melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan
kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai
demokrasi," kata Azis dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pilpres 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng,
Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Sebagaimana
diketahui, KPU RI telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasilnya,
pasangan nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dengan perolehan 85.607.362
suara atau 55,50 persen. Sedangkan, pasangan nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga
Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Sebelumnya,
ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas
akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei.
Kemudian, diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya,
jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka pasangan calon
presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019 bisa langsung ditetapkan
3 hari setelahnya.
"Nah
kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa, maka tiga hari
berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon
terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) sama DPD. Tapi kalau untuk
partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," Arief
menerangkan [Suara.com]
0 Response to "Jokowi Menang Pilpres 2019, BPN Prabowo Tolak Hasil Rekapitulasi Suara KPU"
Post a Comment