Terkait SPDP, BPN: Ucapan Prabowo Dilindungi UU, Tak Bisa Dipidanakan

JAKARTA,
-- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga,
Andre Rosiade, menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak
dapat dipidanakan.
Ia
menyatakan itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
"Menurut
undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh
undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade,
saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/5/2019), dikutip dari Antara.
Ia
juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang
mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.
Ia
mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Intinya
kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan
calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia.
Masih
menurut Antara, berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah
mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam
surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN.,
melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar
secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP
itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang
diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan
Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rosiade
mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana
dengan nama pelapor yang sama. [NETRALNEWS.COM]
0 Response to "Terkait SPDP, BPN: Ucapan Prabowo Dilindungi UU, Tak Bisa Dipidanakan"
Post a Comment