Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan

Jakarta - Informasi tentang izin Front
Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di
Kementerian Dalam Negeri yang akan berakhir bulan depan viral di media
perpesanan. Dalam selebaran itu tertulis masa berlaku izin FPI mulai dari 20
Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Pesan dalam selebaran itu mengajak
publik menolak perpanjangan izin dengan alasan FPI merupakan kelompok radikal
dan pendukung kekerasan. “Stop izin FPI.” Pernyataan dalam selebaran itu
mengklaim 9.962 orang telah menandatangani petisi menolak perpanjangan izin FPI
yang telah didaftarkan ke situs change.org. Namun, saat laporan ini ditulis,
situs itu mencatat 20 ribu orang telah meneken petisi.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan,
Kementerian Dalam Negeri Lutfi membenarkan kabar bahwa izin FPI hampir
berakhir. "Iya, akan berakhir pada Juni," kata Lutfi lewat pesan teks
kepada Tempo, Selasa, 7 Mei 2019.
Menurut Lutfi, organisasi
kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, tidak
berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan bahwa ormas memiliki sejumlah hak
dan kewajiban yang telah diatur. Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah
tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan
intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi,
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan
perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, dan melakukan
kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak
lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan
kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memelihara nilai
agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat
untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam
masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, serta berpartisipasi dalam
pencapaian tujuan negara.
Dalam urusan keuangan, ormas bisa
mendapatkan dana bisa dari beberapa sumber seperti iuran anggota,
bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang
asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan/atau
anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja
daerah (APBD).
UU itu mewajibkan pemerintah
memberdayakan ormas mulai dari memfasilitasi kebijakan, peningkatan kualitas SDM
ormas, hingga memberikan bantuan dan dukungan operasional. Saat ini, Tempo
sedang menghubungi dan menunggu konfirmasi FPI. [TEMPO.CO]
0 Response to "Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan"
Post a Comment