Di Sidang Ajudikasi Bawaslu, KPU Tolak Keinginan Timses Prabowo Tutup Situng
JAKARTA
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang ajudikasi dugaan
pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum, Rabu (8/5). Ini
merupakan persidangan lanjutan yang sebelumnya ditunda Bawaslu RI.
Dalam
sidang kali ini, Bawaslu memberi kesempatan kepada KPU untuk mengklarifikasi
temuan terlapor yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga
terkait kesalahan entri data dari formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan
(Situng).
Staf
Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin menolak semua dalil pelapor terkait kesalahan
entri data di Situng. Dia juga menolak Situng disetop.
"Pemilu
2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya, sehingga terlapor punya kewajiban
sosialisasikan secara luas terhadap semua pemangku kepentingan," kata
Indra Arifin dalam persidangan, Rabu.
Menurut
dia, Situng ialah alat KPU untuk menunjukkan transparansi ke publik. Situng
membuat masyarakat bisa memantau proses penghitungan suara Pemilu 2019.
"Terbukti
melalui Situng kemudahan akses publik mampu terpenuhi," ucap dia.
Dia
beranggapan, kesalahan entri data dalam Situng tidak sampai melanggar ketentuan
pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, perolehan suara Pemilu
2019 yang diakui KPU berasal dari penghitungan manual yang dilakukan
berjenjang.
"Penggunaan
Situng bukan sama sekali menjadikan dasar penetapan hasil perolehan suara.
Informasi dapat bermanfaat sepanjang untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu
menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan secara memadai," pungkas dia.
[jpnn.com]
0 Response to "Di Sidang Ajudikasi Bawaslu, KPU Tolak Keinginan Timses Prabowo Tutup Situng"
Post a Comment