Fadli Zon Tak Lolos ke Senayan ? Yunarto Wijaya Beberkan Fakta Ini
JAKARTA
- Sejumlah politisi dari kubu 02, seperti Ferdinand Hutahaean, Faldo Maldini
hingga politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon dikabarkan tak
lolos ke Senayan pada Pileg kali ini.
Hal
itu beredar setelah ada netizen yang memposting isu tersebut. Direktur
Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, kemudian mengungkapkan fakta lain.
Hal
tersebut disampaikan Yunarto Wijaya di akun Twitter pribadinya pada Senin
(22/4/2019). Awalnya ada netizen mengucapkan syukur karena menganggap Fadli Zon
gagal melenggang ke DPR RI.
Yunarto
Wijaya lantas menanggapi kicauan tersebut. Ia mengatakan Fadli Zon justru
memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya (dapil). Sedangkan Ferdinand
Hutahahean dan Faldo Maldini belum diketahui nasibnya.
Fadli Zon suara tertinggi kok.. ayo berbuat adil dimulai dgn menjadi objektif... https://t.co/sqsiidqTl5— Yunarto Wijaya (@yunartowijaya) 22 April 2019
"Viral
beredar: Fadli Zon, Ferdinand Hutahean & Faldo Maldini gak lolos dpr...
Yang
saya tau Fadli suara tertinggi di dapil itu, dua yg lain memang berat kalo liat
survei..." tulis Yunarto Wijaya.
Yunarto
Wijaya lantas meminta followersnya untuk bersikap objektif saat melihat
kenyataan yang ada.
Viral beredar: Fadli Zon, Ferdinand Hutahean & Faldo Maldini gak lolos dpr... Yang saya tau Fadli suara tertinggi di dapil itu, dua yg lain memang berat kalo liat survei... Ayo objektif melihat realita, terlepas gak sesuai dgn keinginan kita...— Yunarto Wijaya (@yunartowijaya) 22 April 2019
"Ayo
objektif melihat realita, terlepas gak sesuai dengan keinginan kita..."
tulis Yunarto Wijaya.
Sebagai
informasi, Charta Politika satu dari 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI
dan berhak merilis hitung cepat untuk Pemilu 2019.
Jalan panjang ke kursi dewan
Pemungutan
suara telah selesai, saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
saat ini sedang berlangsung di tingkat Kecamatan. Bagaimana hasil Pemilu 2019,
apakah kursi DPD, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah bisa
diketahui?
Siapa
yang menang tentunya harus ditetapkan melalui pleno pemenang pemilu berdasarkan
hasil rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan.
Sebelum
tahapan pleno penetapan pemenang pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota digelar, ada baiknya pembaca mengetahui sistem penetapan kursi
pemenang pemilu kali ini.
Sebagaimana
diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari
tahun sebelumnya.
Jika
Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode
BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali
ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan
calon terpilih.
Dalam
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus
memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
Kemudian
menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
"Istilahnya
adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat
dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).
Pada
pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 : Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai
Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a.
penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah
pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b.
membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh
bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
c.
hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah
nilai terbanyak.
d.
nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat
kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya
sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Untuk
mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema
penghitungannya:
Metode
Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019
Cara
penghitungan kursinya sangat simple.
CONTOH:
Apabila
dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai
A total meraih 28.000 suara
2. Partai
B meraih 15.000
3. Partai
C meraih 10.000
4. Partai
D meraih 6.000 suara.
5.
Partai E 3000 suara.
Maka
kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
1. Partai
A 28.000/1 = 28.000.
2.
Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai
C 10.000/1 = 10.000
4. Partai
D 6.000/1 = 6.000
5.
PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi
kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Untuk
kursi ke 2,
Dikarenakan
A tadi sudah menang di pembagian 1. Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih
dibagi 1.
Perhitungan
kursi ke-2 adalah:
1. Partai
A 28.000/3 = 9.333
2. Partai
B 15.000/1 = 15.000
3. Partai
C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai
D 6.000/1 = 6.000
5. Partai
E 3.000/1 = 3.000
Maka
kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang
kursi ke 3,
A
dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap
dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka
perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai
A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai
B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai
C 10.000/1 = 10.000
4. Partai
D 6.000/1 = 6.000
5. Partai
E 3.000/1 = 3.000
Maka
disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan
suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1,
maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai
A 28.000/3 = 9.333
2. Partai
B 15.000/3 = 5.000
3. Partai
C 10.000/3 = 3.333
4. Partai
D 6.000/1 = 6.000
5.
Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka
kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk
ke kursi ke 5,
Partai
A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan
dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan
kursi ke 5 adalah:
1. Partai
A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai
B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai
D 6.000/1 = 6.000
5.
Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka
partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi
ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai
A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai
B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai
C 10.000/3 = 3.333
4. Partai
D 6.000/3 = 2.000
5. Partai
E 3.000/1 = 3.000
Disini
A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan
perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan
5 telah menghasilkan kursi.
Maka
perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai
A 28.000/7 = 4.000
2.
Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai
C 10.000/3 = 3.333
4. Partai
D 6.000/3 = 2.000
5. Partai
E 3.000/1 = 3.000
Maka
partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. [Tribunnews.com]
0 Response to "Fadli Zon Tak Lolos ke Senayan ? Yunarto Wijaya Beberkan Fakta Ini"
Post a Comment