.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Viral Isu Faldo Maldini, Ferdinand Hutahaean hingga Fadli Zon Tidak Lolos Ke Senayan


Fadli Zon Dikabarkan Gagal Melenggang ke DPR RI, Direktur Eksekutif Charta Politika Ungkap Fakta Ini
Ferdinand Hutahaean, Faldo Maldini hingga politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon dikabarkan tidak lolos ke Senayan pada Pileg 2019. Hal itu beredar setelah ada netizen yang mem-posting isu tersebut.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, kemudian mengungkapkan fakta lain. Hal tersebut disampaikan Yunarto Wijaya di akun Twitter pribadinya pada, Senin (22/4/2019).
Awalnya ada netizen mengucapkan syukur karena menganggap Fadli Zon gagal melenggang ke DPR RI. Yunarto Wijaya lantas menanggapi kicauan tersebut.
Sedangkan Ferdinand Hutahaean dan Faldo Maldini belum diketahui nasibnya.
"Viral beredar: Fadli Zon, Ferdinand Hutahean & Faldo Maldini gak lolos dpr...
Yang saya tau Fadli suara tertinggi di dapil itu, dua yg lain memang berat kalo liat survei..." tulis Yunarto Wijaya.
Yunarto Wijaya lantas meminta followers-nya untuk bersikap objektif saat melihat kenyataan yang ada.
"Ayo objektif melihat realita, terlepas gak sesuai dengan keinginan kita..." tulis Yunarto Wijaya.
Sebagai informasi, Charta Politika satu dari 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI dan berhak merilis hitung cepat untuk Pemilu 2019.
Jalan panjang ke kursi dewan
Pemungutan suara telah selesai, saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini sedang berlangsung di tingkat Kecamatan. Bagaimana hasil Pemilu 2019, apakah kursi DPD, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah bisa diketahui?
Siapa yang menang tentunya harus ditetapkan melalui pleno pemenang pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan.
Sebelum tahapan pleno penetapan pemenang pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digelar, ada baiknya pembaca mengetahui sistem penetapan kursi pemenang pemilu kali ini.
Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
"Istilahnya adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).
Pada pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 :  Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya:
Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019 [tribunnews.com]

0 Response to "Viral Isu Faldo Maldini, Ferdinand Hutahaean hingga Fadli Zon Tidak Lolos Ke Senayan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel