Viral Isu Faldo Maldini, Ferdinand Hutahaean hingga Fadli Zon Tidak Lolos Ke Senayan
Ferdinand
Hutahaean, Faldo Maldini hingga politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR
Fadli Zon dikabarkan tidak lolos ke Senayan pada Pileg 2019. Hal itu beredar
setelah ada netizen yang mem-posting isu tersebut.
Direktur
Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, kemudian mengungkapkan fakta lain. Hal
tersebut disampaikan Yunarto Wijaya di akun Twitter pribadinya pada, Senin
(22/4/2019).
Awalnya
ada netizen mengucapkan syukur karena menganggap Fadli Zon gagal melenggang ke
DPR RI. Yunarto Wijaya lantas menanggapi kicauan tersebut.
Sedangkan
Ferdinand Hutahaean dan Faldo Maldini belum diketahui nasibnya.
"Viral
beredar: Fadli Zon, Ferdinand Hutahean & Faldo Maldini gak lolos dpr...
Yang
saya tau Fadli suara tertinggi di dapil itu, dua yg lain memang berat kalo liat
survei..." tulis Yunarto Wijaya.
Yunarto
Wijaya lantas meminta followers-nya untuk bersikap objektif saat melihat
kenyataan yang ada.
"Ayo
objektif melihat realita, terlepas gak sesuai dengan keinginan kita..."
tulis Yunarto Wijaya.
Sebagai
informasi, Charta Politika satu dari 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI
dan berhak merilis hitung cepat untuk Pemilu 2019.
Jalan panjang ke kursi dewan
Pemungutan
suara telah selesai, saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
saat ini sedang berlangsung di tingkat Kecamatan. Bagaimana hasil Pemilu 2019,
apakah kursi DPD, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah bisa
diketahui?
Siapa
yang menang tentunya harus ditetapkan melalui pleno pemenang pemilu berdasarkan
hasil rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan.
Sebelum
tahapan pleno penetapan pemenang pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota digelar, ada baiknya pembaca mengetahui sistem penetapan kursi
pemenang pemilu kali ini.
Sebagaimana
diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari
tahun sebelumnya.
Jika
Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode
BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali
ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan
calon terpilih.
Dalam
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus
memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
"Istilahnya
adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat
dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).
Pada
pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 : Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai
Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a.
penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah
pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b.
membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh
bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
c.
hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah
nilai terbanyak.
d.
nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat
kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya
sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Untuk
mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema
penghitungannya:
Metode
Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019 [tribunnews.com]
0 Response to "Viral Isu Faldo Maldini, Ferdinand Hutahaean hingga Fadli Zon Tidak Lolos Ke Senayan "
Post a Comment