Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet

JAKARTA,
— Penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba mengaku mengetahui informasi terkait
penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan
Jawapos.com.
Menurut
Niko, berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna
dianiaya. Juga dari pemberitaan Tribunnews.com, Fadli Zon membenarkan Ratna
jadi korban penganiayaan.
Niko
dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh
terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(26/3/2019).
"Saudara
melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya ketua majelis
hakim Joni.
"Terkait
pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita
online," jawab Niko.
"Saat
membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa
itu?" tanya Joni.
"Kalau
Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai
korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang
membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.
Adapun
sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna
Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
hari ini.
Agenda
sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa.
Jaksa
menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga
saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi
dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak,
dan perawat Aloysius.
Selasa
pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan
kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.
Menurut
Joni, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap
sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Ratna
didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum
Pidana.
Jaksa
juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). [KOMPAS.com]
0 Response to "Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet"
Post a Comment