Mustofa Nahrawardaya Ditahan Usai Pemeriksaan Senin Dini Hari

Jakarta,
-- Kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya
langsung ditahan usai pemeriksaan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Mustofa menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di
rumahnya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Aksi 22 Mei
melalui akun twitternya.
"Ditahan
jam 2 dini hari. Selesai pemeriksaan langsung keluar surat penahanannya,"
ujar Djuju kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/5).
Djuju
menyayangkan penahanan ini. Menurut dia polisi terlalu cepat memproses Mustofa
tanpa melakukan penyelidikan lebih dulu terhadap akun twitternya.
Djuju
mengaku, postingan-postingan yang dijadikan alat bukti untuk penetapan Mustofa
sebagai tersangka tak diuji lebih dulu secara forensik. Sebab akun twitter
caleg PAN itu sering sekali dibajak.
"Kasus
UU ITE enggak kaya maling ayam, cepat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Harusnya ada uji dari ahli forensik dulu terhadap posting-postingan yang
dijadikan barang bukti dan dilaporkan, karena postingan itu dibajak,
di-hack," kata Djuju.
"Bang
Mustofa juga sudah beberapa kali melaporkan ke Polda akunnya sering di-hack.
Itu yang harusnya diselidiki juga," ucapnya.
Sebelumnya,
Mustofa Nahra ditangkap pada Minggu dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap
lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan
unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019. Anggota BPN Prabowo-Sandi itu juga sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
Mustofa
dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). [CNN Indonesia]
0 Response to "Mustofa Nahrawardaya Ditahan Usai Pemeriksaan Senin Dini Hari"
Post a Comment