Lagi, Anak Buah Menteri Susi Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Natuna
JAKARTA,
- Sepanjang bulan Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan
penangkapal ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Kali
ini, 1 (satu) KIA berbendera Malaysia kembali berhasil ditangkap oleh Kapal
Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
“Penangkapan
KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar
secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu
011, dan KP. Hiu Macan 001,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman di
Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Agus
menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara
(air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi.
Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan
Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama.
Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi
dengan dokumen perizinan," tambahnya.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya,
kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan
diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. [netralnews.com]
0 Response to "Lagi, Anak Buah Menteri Susi Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Natuna"
Post a Comment