Habib Bahar Ancam Jokowi: Tunggu Saya Keluar

Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta Majelis hakim
menolak nota keberatan dari terdakwa karena dakwaan sudah sesuai fakta. Jaksa
menegaskan bahwa dakwaan kepada Bahar bin Smith sudah cermat dan jelas siapa
pelaku dan sebab akibat dari perbuatannya yang dianggap melawan hukum.
"Penasihat
hukum (Bahar bin Smith) tidak cermat dan membaca. Karena di dakwaan sudah jelas
menguraikan," ucap jaksa.
Jaksa
juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam dugaan penganiayaan.
Dalam eksepsi yang disampaikan pihak Bahar, luka yang dialami korban Cahya
Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi akibat perkelahian mereka
berdua. Jaksa menilai eksepsi yang disampaikan itu sudah jauh dari materi pokok
persidangan.
Dengan
uraian yang dibacakan itu, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dan
menerima surat dakwaan untuk Bahar bin Smith. "Kami menyimpulkan
permohonan eksepsi yang diajukan dan dibacakan adalah tidak beralasan,"
kata jaksa.
Sementara
itu, tanggapan dari uraian jaksa akan disampaikan hakim dalam sidang agenda
putusan sela pada Kamis 21 Maret 2019 mendatang.
Sembari
menunggu pekan depan, Ketua majelis hakim Edison Muhammad meminta Bahar kembali
ke tahanan. Bahar sampai saat ini masih dititipkan di ruang tahanan (Rutan)
Polda Jawa Barat.
"Saudara
kembali lagi ke tahanan," kata hakim.
Putusan
sela ini akan menentukan nasib Bahar di persidangan. Apabila hakim menerima
eksepsi penasihat hukum, kasus akan ditinjau ulang. Sebaliknya apabila hakim
menolak eksepsi Bahar, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Bahar
didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan
Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi
penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam
dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170
ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa
Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Bahar Ancam Jokowi
Usai
sidang, Bahar bin Smith buka suara terkait kasus yang sedang dihadapinya. Meski
tak banyak berucap, ia mengecam hukum di Indonesia yang tidak adil. Bahkan, ia
menyatakan secara tersirat bahwa apa yang dialaminya ini taknlepas dari peran
Presiden Joko Widodo.
"Ketidakadilan
hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia
rasakan," katanya sambil berlalu meninggalkan ruangan sidang.
Sambil
dikawal pihak kemanana, Bahar Bin Smith tak hanya sekali menyebutkan nama Joko
Widodo. Ia memberi pesan khusus kepada pria yang saat ini bertarung di Pilpres
2019 tersebut.
"Sampaikan
ke Jokowi, tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," kata Bahar
tegasnya.
Sementara
itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai tanggapan dari JPU
terkait eksepsi tidak jelas dan tidak menyentuh esensi serta tak utuh.
Pasalnya,
ada hal-hal yang tidak diuraikan dalam dakwaan. Seperti, kedua korban sempat
berkelahi sehingga luka dialami bukan dari perbuatan Bahar.
Ia
berharap majelis hakim mempertimbangkan terkait eksepsi yang diajukan olehnya.
"Ane
minta yang mulia majelis hakim, dengan nurani yang paling dalam, pakai nurani
beliau, lihat bahwa substansi eksepsi yang kita sampaikan harusnya dikabulkan
oleh majelis. Insya Allah ane yakin sekali," kata Ichwan. [Merdeka.com]
0 Response to "Habib Bahar Ancam Jokowi: Tunggu Saya Keluar"
Post a Comment