.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Mojoagung Tuban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan


Hasil gambar untuk Kades Mojoagung Tuban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatina (40) dan suami Makmur (46), dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan dengan agenda tuntutan atas korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (11/03/2019) kemarin.
"Masing-masing terdakwa dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda masing masing Rp50 juta dan subsuder 3 bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi, Selasa (12/03/2019).


Nurhadi menjelaskan, korupsi yang dilakukan Kades Mojoagung bersama suaminya tersebut, mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp152.860.773. Namun oleh terdakwa kerugian negara tersebut sudah dikembalikan semuanya.
"Kendati kerugian negara sudah dikembalikan utuh, proses hukum keoada kedua terdakwa tetap jalan," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, menangkap Kades Mojoagung beserta suami atas dugaan kasus korupsi dana desa pada Selasa (04/09/2018) lalu. "Kedua terdakwa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum," kata Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi. [TIMESINDONESIA]

0 Response to "Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Mojoagung Tuban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel