Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Mojoagung Tuban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kades
Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatina (40) dan suami Makmur
(46), dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan
dengan agenda tuntutan atas korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
anggaran tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (11/03/2019)
kemarin.
"Masing-masing
terdakwa dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda masing masing
Rp50 juta dan subsuder 3 bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejari Tuban,
Nurhadi, Selasa (12/03/2019).
Nurhadi
menjelaskan, korupsi yang dilakukan Kades Mojoagung bersama suaminya tersebut,
mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp152.860.773. Namun oleh
terdakwa kerugian negara tersebut sudah dikembalikan semuanya.
"Kendati
kerugian negara sudah dikembalikan utuh, proses hukum keoada kedua terdakwa
tetap jalan," tegasnya.
Diketahui,
sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, menangkap Kades Mojoagung beserta
suami atas dugaan kasus korupsi dana desa pada Selasa (04/09/2018) lalu.
"Kedua terdakwa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih
menjalani proses hukum," kata Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi.
[TIMESINDONESIA]
0 Response to "Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Mojoagung Tuban Dituntut 1 Tahun 6 Bulan"
Post a Comment