Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Menangis di Masjid Al Barkah

Terpidana
kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang-Undang ITE , Buni Yani meneteskan air mata ketika berbicara di hadapan
ratusan jamaah Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Ia
menangis bahagia melihat dukungan jelang dieksekusi penjara.
Buni
Yani mengaku kondisinya saat ini senang bisa berkumpul menunaikan salat Jumat
bersama pimpinan Pondok Pesantres Al-Barkah, Kiai Abdul Rasyid Abdullah
Syafi'ie. Bersama mereka juga hadir wakil ketua DPR RI Fadli Zon serta kuasa
hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.
"Sampai
sekarang saya masih belum bisa menghentikan rasa haru saya kepada beliau guru
kita yang sudah menerima saya di sini. Ini saya nangis bukan karena saya takut
dipenjara, tapi karena saya sangat berbahagia karena diterima beliau,"
kata Buni Yani, Jumat (1/2/2019).
"Kami
di sini untuk meminta arahan, saya dari tadi menangis karena sangat berbahagia
karena bisa diterima oleh Kyai Rasyid guru kita semua," tambahnya.
Sebelumnya,
Buni Yani menolak datang ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Jumat
(1/2/2019). Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian menyebut, Buni Yani tidak
memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat permohonan
penundaan eksekusi ke kejaksaan.
"Kemarin
itu (31/1/2019) jam satu siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk
penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya
juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di
Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Majelis
Hakim M. Saptono menyatakan, Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara
1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Proses
persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan
Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.
Perbuatan
Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE
dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur
DKI Jakarta.
Buni
Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA
menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara
W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni
Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara
di Pengadilan Negeri Kota Depok. [Suara.com]
0 Response to "Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Menangis di Masjid Al Barkah"
Post a Comment