.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

UU Tipikor Memungkinkan Koruptor Dihukum Mati

Gambar terkait
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengatakan, hukuman mati pada tersangka korupsi dapat dilakukan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Dalam UU Tipikor, memungkinkan saja kalau dilakukan saat keadaan tertentu. Salah satunya bencana nasional," ujar Almas, dalam keterangannya, Selasa, 1 Januari 2019.


Korupsi di tengah kondisi bencana merupakan salah satu dari beberapa kategori kondisi yang bisa membuat seseorang dijatuhi hukuman mati. Di mana dampak kerugian yang ditimbulkan dari korupsi menjadi sangat besar dan luas.
Seperti diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) tercantum, bahwa yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
KPK sebelumnya akan mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Proyek yang dikorupsi itu diduga berada di lokasi terdampak gempa dan tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut aturan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dalam pasal tersebut tercantum jika dalam keadaan tertentu, pelaku korupsi bisa dipidana mati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Sebagai pihak pemberi diantaranya, Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Anggiat diduga menerima total fee sebanyak Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Sumber : metrotvnews.com

0 Response to "UU Tipikor Memungkinkan Koruptor Dihukum Mati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel