Sah! Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
JAKARTA
– Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari
Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penetapan
ini dilakukan oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain Indrasari Wisnu
Wardhana, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus ini.
Penetapan
keempat tersangka ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ia menyebutkan, bahwa Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan perbuatan
melanggar hukum.
“Tersangka
ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” ujarnya,
Selasa (19/4/2022).
Tersangka
telah memberikan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit
secara melawan hukum. Oleh karenanya, hal ini membuat minyak goreng langka dan
membuat harganya melambung tinggi.
Melansir
dari sukabumiupdate.com, adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak
swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group
berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager
PT Musim Mas berinisial PT.
Burhanuddin
mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan
keempat orang itu menjadi tersangka. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta
596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
Para
tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan
antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua,
dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena
tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan
harga penjualan dalam negeri. Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam
negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Kelangkaan
ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata
Jaksa Agung.
Sumber
: JABARNEWS
0 Response to "Sah! Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng"
Post a Comment