.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Kasus Korupsi Minyak Goreng Dirjen Kemendag, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Sehingga Kita Tahu Siapa yang Bermain



Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan kalau proses pengaturan harga minyak goreng di tengah masyarakat masih belum berjalan dengan baik. Ia meyakini ada permainan di balik sulitnya menentukan harga minyak goreng di pasaran.

Sejak harga minyak dunia tinggi yang menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk membuat kebijakan dengan maksud meringankan beban masyarakat. Pemerintah sempat membuat kebijakan yakni menetapkan harga ecer tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bangkal, Sumenep, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

Karena permainan curang itu sudah tercium, Kejaksaan Agung pun sudah menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait minyak goreng. Menanggapi hal tersebut, Kepala Negara meminta Kejagung untuk bisa mengusut sampai ke akarnya.

"Oleh sebab itu, kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan migor ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata dia.

Dirjen Kemendag Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Sumber : Suara.com

0 Response to "Kasus Korupsi Minyak Goreng Dirjen Kemendag, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Sehingga Kita Tahu Siapa yang Bermain"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel