Umar Kholid Harahap Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Terancam 3 Tahun Bui

Jakarta
- Polisi menangkap Umar Kholid Harahap (28) yang diduga menyebarkan kabar
bohong (hoax) Presiden Joko Widodo (Jokowi) berijazah palsu. Atas perbuatannya,
Umar terancam pidana 3 tahun penjara.
"Betul,
tersangka adalah ditangkap dan saat ini masih diperiksa," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
ketika dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/1/2019).
Umar
disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor
1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. Dari ketiga pasal tersebut, ancaman
hukuman paling tinggi ada di Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946.
Bunyinya
sebagai berikut:
Barang siapa menyiarkan suatu
berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau
pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga
tahun.
Polisi
menangkap Umar pada Sabtu (19/1) dini hari pukul 00.30 WIB di kediamannya,
Bekasi Timur, Jawa Barat.
Umar
menyebarkan hoax ijazah Jokowi palsu lewat akun media sosial Facebook miliknya.
Umar beralibi membuat posting-an untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah
Jokowi palsu.
"Yang
bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun FB-nya.
(Motif) untuk mengetahui kebenaran tentang berita ijazah tersebut," ujar
Dedi.
Sama
seperti pernyataan pihak sekolah, Dedi menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Ijazah Pak Jokowi adalah asli, sesuai penjelasan sekolah," ucap
Dedi.
Umar
tidak ditahan. Dia diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penyidik
menyita beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain satu ponsel beserta
dua buah SIM card, satu akun Facebook, dan e-mail milik tersangka. Untuk
memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik
terhadap barang bukti yang disita.
Sebelumnya,
ijazah SMA Jokowi dituding palsu lantaran tertulis lulus pada 1980. Netizen menganggap
SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986. Sementara di
ijazah Jokowi tertuliskan SMPP. SMPP adalah Sekolah Menengah Pembangunan
Persiapan yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta.
Kepala
SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, mengatakan Jokowi merupakan siswa SMPP. Dia
memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.
"Iya
benar ijazahnya asli. Cuma memang capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA
6)," kata Agung saat ditemui detikcom di SMAN 6 Surakarta, Kamis (17/1).
[detik.com]
0 Response to "Umar Kholid Harahap Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Terancam 3 Tahun Bui"
Post a Comment