Polisi Tambah 20 Poin Dalam Berkas Perkara Ratna Sarumpaet
JAKARTA,
- Berkas perkara tersangka kasus berita hoaks, Ratna Sarumpaet telah
dilimpahkan kembali oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan DKI Jakarta hari ini,
Kamis (10/1/2019).
Ada
20 poin yang ditambahkan ke dalam berkas perkara aktivis tersebut.
Perwira
Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba
mengatakan, ada sebanyak 20 poin tambahan baik secara formal maupun materil.
Tapi,
untuk materi apa yang ditambah, hal itu tidak bisa dirinci karena masuk ranah
penyidikan.
"Terkait
masalah P19 yang telah kita terima memang ada beberapa yang harus kita
tambahkan. Namun materinya tidak dapat disampaikan," ucap Niko di Mapolda
Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
Dalam
pelengkapan berkas itu, tidak ada penambahan barang bukti. Ada penambahan
keterangan saksi yakni hanya keterangan akademisi Rocky Gerung saja sesuai
dengan petunjuk jaksa.
"Kemarin
atas petunjuk jaksa kita panggil Rocky Gerung. Sementara itu saja,"
tambahnya.
Sebelumnya
diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara
Ratna ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/11/2018) karena masih ada kekurangan
syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Polisi Tambah 20 Poin Dalam Berkas Perkara Ratna Sarumpaet"
Post a Comment