.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Polisi Tambah 20 Poin Dalam Berkas Perkara Ratna Sarumpaet


Ratna Sarumpaet dalam sebuah aksi
JAKARTA, - Berkas perkara tersangka kasus berita hoaks, Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan kembali oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan DKI Jakarta hari ini, Kamis (10/1/2019).
Ada 20 poin yang ditambahkan ke dalam berkas perkara aktivis tersebut.
Perwira Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba mengatakan, ada sebanyak 20 poin tambahan baik secara formal maupun materil.

Tapi, untuk materi apa yang ditambah, hal itu tidak bisa dirinci karena masuk ranah penyidikan.
"Terkait masalah P19 yang telah kita terima memang ada beberapa yang harus kita tambahkan. Namun materinya tidak dapat disampaikan," ucap Niko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
Dalam pelengkapan berkas itu, tidak ada penambahan barang bukti. Ada penambahan keterangan saksi yakni hanya keterangan akademisi Rocky Gerung saja sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Kemarin atas petunjuk jaksa kita panggil Rocky Gerung. Sementara itu saja," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Ratna ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/11/2018) karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.
Sumber : netralnews.com

0 Response to "Polisi Tambah 20 Poin Dalam Berkas Perkara Ratna Sarumpaet"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel