KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka

JAMBI
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 12 unsur
pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 pengusaha sebagai tersangka
dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Ini
merupakan pengembangan dari kasus Gubernur Jambi Non Aktif, Zumi Zola.
Penetapan
tersangka ini resmi disampaikan Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, Jumat (28/12) sore
di gedung KPK, Jakarta dalam live history instagram official.kpk.
Dalam
keterangannya, Agus Rahardjo menyebutkan, dari perkembangan penanganan perkara
sidang Zumi Zola ditemukan pihak-pihak lain yang juga harus bertanggungjawab.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi
Jambi.
“KPK
sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat
penyidikan," ujar Agus Rahardjo.
Tiga
unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka yakni Cornelis
Buston selaku Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua.
Kemudian,
5 pimpinan fraksi. Di antaranya, Supardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar, Cekman
Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan Ketua Fraksi PKB, Parlagutan
Nasution Ketua Fraksi PPP dan Muhammadiah Ketua Fraksi Gerindra. Selanjutnya
Ketua Komisi III, Zainal Abidin.
Tiga
anggota yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Selanjutnya seorang
pengusaha kelas kakap di Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Menurutnya,
prilaku sejumlah anggota DPRD meminta dan menerima uang terkait dengan
pelaksanaan kewenangannya dipandang tidak pantas. Dalam perkembangannya, KPK
mengungkap praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk
pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Mencermati
fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi,
surat dan barang elektronik bahwa 12 anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga
meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”.
“Kemudian
melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan
atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang,”
jelasnya.
Hasil
penyidikan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga
mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan
RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”. Mereka juga menerima uang
untuk jatah fraksi sekitar Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi dan
atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau
Rp200 juta.
“Para
anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”,
mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan atau menerima uang dalam
kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang,” bebernya.
Total
dugaan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 adalah Rp16,34
Milyar. Rinciannya, untuk pengesahan 2017 Rp12.940.000.000 dan 2018 sebanyak
Rp3.400.000.000.
Atas
perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan
terhadap tersangka Joe Fandy, Dia berperan memberikan pinjaman uang Rp5 miliar
kepada Arfan dkk. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota
DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan APBD 2018.
“Diduga
uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh
perusahaan tersangka JFY di Jambi,” katanya.
Atas
perbuatannya, Joe Fandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara
itu, Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah menyebutkan, perkara ini berawal dari
OTT yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017 yang dilanjutkan dengan
melakukan penyidikan hingga persidangan untuk 4 orang, yakni Supriyono selaku
anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah
Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Saipudin
selaku Asisten Daerah III Provinsi Jambi.
“Sebelumnya,
KPK telah memproses 5 orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di
Pengadilan Tipikor,” kata Febri.
Saipudin
divonis pidana penajra 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, Erwan
Malik divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3
bulan, Arfan divonis pidana penjara 3 tahun dan Rp100 juta subsidiair 3 bulan
dan Supriyono divonis pidana penjara 6 tahun, denda Rp400 juta dan pencabutan
hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani
pidana pokoknya.
Kemudian,
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak
untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani
pidana pokoknya.
Sumber
: jpnn.com
0 Response to "KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka"
Post a Comment