Habib Bahar Punya Sakit Maag, Pengacara Minta Penahanan Ditangguhkan

Tersangka
kasus penjemputan paksa dan penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin
Smith, telah resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak
pemeriksaan pertama di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (18/12).
Proses penahanan ini diminta ditangghuhkan oleh kuasa hukum Bahar.
Kuasa
hukum Bahar, Azis Yanuar sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan
ke Ditreskrimum Polda Jabar sejak Bahar resmi ditahan. Ia beralasan, Bahar
selama diperiksa kooperatif dan dijamin tidak ada niatan untuk melarikan diri.
“Alasannya
dia juga sakit. Sakit maag kronis,” ujar Azis saat dihubungi kumparan, Rabu
(19/12).
Sementara
itu, di depan Mapolda Jabar sejumlah orang berseragam FPI sudah mulai
berdatangan. Ratusan anggota kepolisian pun masih berjaga di sekitar gerbang
Mapolda Jabar.
Sampai
saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap
Bahar. Bahar disangkakan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP
dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari
lima tahun.
Bahar
diduga menganiaya dua remaja asal Bogor di pesantren miliknya. Sebelumnya,
Bahar memerintahkan anak buahnya untuk menjemput dua remaja tersebut.
Penganiayaan
yang dilakukan Bahar beserta anak buahnya mengakibatkan, dua remaja itu
mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Selain itu, mereka menggunduli dua
korban.


Berdasarkan
penyelidikan polisi, Bahar kesal lantaran salh satu dari korban mengaku-ngaju
sebagai Bahar bin Smith kepada panitia sebuah acara di Seminyak, Bali.
Sumber
: kumparan.com
0 Response to "Habib Bahar Punya Sakit Maag, Pengacara Minta Penahanan Ditangguhkan"
Post a Comment