.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara


Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Arseto Suryoadji Pariadji selama 2 tahun penjara. Ia terbukti menyebar isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.
Kasus bermula saat Arseto memposting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia mengulangi lagi menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan.

Atas hal itu, Arseto diproses secara hukum. Pada 14 Agustus 2018, jaksa menuntut Arseto selama 3 tahun penjara. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Arseto terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto.
Tidak terima, Arseto mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website PT Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Vonis itu diketok pada 1 November 2018.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," pungkas majelis.
Nama Arseto sempat viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual Rp 25 juta.

Sumber : detik.com

0 Response to "Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel