Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Jakarta
- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Arseto Suryoadji Pariadji
selama 2 tahun penjara. Ia terbukti menyebar isu SARA lewat Facebook dengan
memfitnah Jokowi.
Kasus
bermula saat Arseto memposting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret
2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA. Setelah itu, ia mengulangi lagi
menulis status yang bermuatan SARA sehingga memicu kebencian dan permusuhan.
Atas
hal itu, Arseto diproses secara hukum. Pada 14 Agustus 2018, jaksa menuntut
Arseto selama 3 tahun penjara. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) menyatakan Arseto terbukti secara dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan
antar golongan. PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto.
Tidak
terima, Arseto mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.
"Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda
sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis sebagaimana dikutip
detikcom dari website PT Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Duduk
sebagai ketua majelis Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini.
Vonis itu diketok pada 1 November 2018.
"Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," pungkas
majelis.
Nama
Arseto sempat viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko
Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual Rp 25 juta.
Sumber
: detik.com
0 Response to "Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara"
Post a Comment