Viral, Sugi Nur Penghina NU dan Banser Dipolisikan Karena Ujaran Kebencian
Berita Pojok -- Beredar Surat Kepolisian Sulawesi
Tengah Direktorat Kriminal Khusus. Surat tersebut menunjukkan Sugi Nur Raharja
alias Gus Nur telah dilaporkan ke polisi karena ujaran kebencian.
Surat bernomor SPDP/50/VII/2018D/Diteskrimsus
tertanggal 9 Juli 2018 tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada Gus Nur
bahwa akan dimulainya penyidikan dengan terlapor Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
alias Cak Nur.
Dasar penyidikan Gus Nur berjumlah empat pasal.
Diantaranya pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.
“Dengan ini diberitahukan bahwa tangga 09 Juli
2018 telah dimulainya penyidikan khusus tindak pidana Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan cara Setiap Orang degan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (Sara).” Demikian bunyi poin dua dalam surat
tersesebut.
Apakah ini termasuk kriminalisasi terhadap Gus
Nur? Apakah Gus Nur akan lolos dari jeratan hukum? entah!
Sumber : suaraislam.co
0 Response to "Viral, Sugi Nur Penghina NU dan Banser Dipolisikan Karena Ujaran Kebencian"
Post a Comment