Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati
JAKARTA,
- Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, berinisial HS dijerat Pasal 338
KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dan Pasal
340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan dijerat pasal tersebut, pria
berumur 23 tahun tersebut terancam mendapat hukuman mati.
"Tindak
pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan
yang mengakibatkan kematian, Pasal 365 KUHP ayat 3, 340 KUHP, dan 338 KUHP
dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu
Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Menurutnya,
HS dijerat dengan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa empat orang,
yang mana merupakan satu keluarga. Adapun pelaku melakukan aksi jahatnya itu
karena sakit hati.
"Modusnya,
pelaku ini, HAS melakukan pembunuhan dengan linggis, di mana linggis itu
didapatkan di rumah korban," tambahnya.
Seperti
diketahui, usai membunuh satu keluarga di rumah korban, pelaku membawa kabur
mobil dan handphone milik korban.
Untuk
diketahui, sebanyak empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di
kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa (13/11/2018) pagi.
Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi yang mengenaskan karena banyak
luka akibat sabetan senjata tajam.
Keempat
orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan
dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya
Boru Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment