.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati


Konferensi pers terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
JAKARTA, - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, berinisial HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan dijerat pasal tersebut, pria berumur 23 tahun tersebut terancam mendapat hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 365 KUHP ayat 3, 340 KUHP, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Menurutnya, HS dijerat dengan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa empat orang, yang mana merupakan satu keluarga. Adapun pelaku melakukan aksi jahatnya itu karena sakit hati.
"Modusnya, pelaku ini, HAS melakukan pembunuhan dengan linggis, di mana linggis itu didapatkan di rumah korban," tambahnya.
Seperti diketahui, usai membunuh satu keluarga di rumah korban, pelaku membawa kabur mobil dan handphone milik korban.
Untuk diketahui, sebanyak empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa (13/11/2018) pagi. Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi yang mengenaskan karena banyak luka akibat sabetan senjata tajam.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Sumber : netralnews.com

0 Response to "Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel