Hanya Sapa Sandiaga Uno, Kades Ini Berurusan Dengan Polisi

Safari
politik yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno di Jawa
Timur menyisakan permasalahan.
Hanya
karena menyapa Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Suhartono, Kepala Desa
Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto mendapat tuduhan
melakukan tindak pidana pemilu sehingga harus berurusan dengan polisi.
"Ini
agak aneh, karena kejadiannya kepala desa itu cuma spontanitas menyapa Sandiaga
Uno saat ke Pacet. Apalagi dilakukan di hari minggu, bukan hari kerja,” ungkap
Koordinator Media Centre Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim, Hadi Dediansyah
dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/11).
Hadi
mengaku sudah mendengar kabar itu. Dirinya juga sudah kroscek ke beberapa
relawan di Mojokerto untuk menggali informasi lebih lengkap.
Dari
pemanggilan ini, kata Hadi, kelihatan sekali dari Panwas dan pihak kepolisian
dalam bertindak ada sesuatu yang over acting.
"Yang
perlu kita pertanyakan demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum apa ada
perbedaan antara kepala desa dengan kepala daerah/bupati/walikota/gubernur yang
menjadi timses?” heran politisi Partai Gerindra ini.
Yang
lebih parah lagi, lanjut Hadi, kepala desa tersebut bukan tim sukses, hanya
spontanitas seperti masyarakat pada ununnya ingin ketemu tokoh idolanya.
Sementara
kepala daerah yang nyata-nyata jadi timses kok tidak dianggap dalam kategori
pelanggaran ini namanya tidak adil,” imbuhnya.
Ia
meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap fair dalam Pilpres 2019 kali
ini. Jangan menakut-nakuti masyarakat kecil.
Supremasi Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih,” pinta Hadi.
Seperti
diketahui, Suhartono harus memenuhi panggilan polisi Senin 12 November 2018
sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemilu kejadian hari Minggu 21 Oktober
lalu.
Dalam
keterangan di surat pemanggilan tersebut, yang bersangkutan diduga membuat
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu peserta pemilu dalam masa kampanye 2019. Pasal yang kemungkinan dilanggar
adalah 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Sumber
: RMOL
0 Response to "Hanya Sapa Sandiaga Uno, Kades Ini Berurusan Dengan Polisi"
Post a Comment