Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ke MA, Jokowi: Kalau Sudah Minta Grasi Presiden Itu Bagian Saya
Presiden Joko Widodo mendukung langkah Baiq Nuril mengajukan upaya Peninjauan Kembali
(PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan dirinya
melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Jokowi
mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus mantan guru honorer SMAN
7 Mataram tersebut, karena sudah masuk ke dalam proses hukum.
Meski
tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih bisa
mengajukan upaya hukum PK, sebagai upaya mencari keadilan.
"Kita
berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang
seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan,"
ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).
Menurut
Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan
hukum, maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.
"Memang
tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah, nanti
itu bagian saya," ucapnya.
Dalam
permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat
pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.
"Ya
ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," katanya.
Sumber
: tribunnews.com
0 Response to "Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ke MA, Jokowi: Kalau Sudah Minta Grasi Presiden Itu Bagian Saya"
Post a Comment