Hari Ini, Polisi akan Memeriksa Ratna Sarumpaet Lagi
JAKARTA, - Kepala Subdirektorat Kejahatan dan
Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Polisi Jerry Siagian menyebutkan, tersangka ujaran kebohongan Ratna
Sarumpaet akan kembali diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Senin
(22/10/2018) hari ini.
Rencananya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
akan mengagendakan pemeriksaan aktivis berusia 70 tahun itu pada pukul 13.00
WIB."Ya, akan ada pemeriksaan tambahan," katanya di Jakarta, Minggu
(21/10/2018).
Menurut Jerry, pemeriksaan tersebut dilakukan
berkaitan dengan pemeriksaan beberapa saksi sebelumnya.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa Ketua Dewan
Kehormatan PAN, Amien Rais, dokter Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng,
dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqba
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna
Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis
(4/10/2018) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28
juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Sumber : netralnews.com
0 Response to "Hari Ini, Polisi akan Memeriksa Ratna Sarumpaet Lagi"
Post a Comment